TEKNIS PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH 2022

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5343 TAHUN 2015

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/

SURAT TANDA TAMAT BELAJAR ATAU SURAT KETERANGAN PENGGANTI

IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR,

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/ 

SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, DAN 

PENERBITAN SURAT KETERANGAN KESETARAAN IJAZAH LUAR NEGERI YANG

BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH MADRASAH

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang 

:  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 60 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan

Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang

Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah;

Mengingat 

: 1. Undang-Undang  Nomor  20 Tahun 2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4301);

 

 2. Undang-Undang  Nomor  25 Tahun 2009  tentang  Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009

Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

 

 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

5410);

 

 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

            5150)    sebagaimana    telah    diubah    dengan      Peraturan

Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

5157);

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor  25 Tahun 2009  tentang  Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

6.   Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian

Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

7.   Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1202);

8.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382);

9.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti

Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;

  10.Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR ATAU SURAT

KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN KESETARAAN IJAZAH LUAR NEGERI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH

MADRASAH.

 

KESATU

: Menetapkan Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA

: Petunjuk Teknis ini merupakan pedoman operasional bagi para pemangku kepentingan pendidikan madrasah dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dalam bidang pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah, sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

KETIGA

: Pada saat Keputusan ini mulai berlaku: 

a.    Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang

Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar pada Satuan Pendidikan Dasar Islam, Satuan Pendidikan Menengah Islam dan Pendidikan Keagamaan

Islam di Lingkungan Kementerian Agama; dan

b.   Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 189 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dari Luar Negeri yang Disetarakan dengan Satuan Pendidikan Tingkat Dasar dan Menengah di Lingkungan Direktorat Jenderal

Pendidikan Islam Tahun 2013; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT

 

 

: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Posting Komentar untuk "TEKNIS PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH 2022"