KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5343 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/
SURAT TANDA TAMAT
BELAJAR ATAU SURAT KETERANGAN PENGGANTI
IJAZAH/SURAT TANDA
TAMAT BELAJAR,
PENERBITAN SURAT
KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/
SURAT TANDA TAMAT
BELAJAR, DAN
PENERBITAN SURAT KETERANGAN KESETARAAN IJAZAH LUAR NEGERI
YANG
BERPENGHARGAAN SAMA
DENGAN IJAZAH MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang |
: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 58 dan Pasal 60 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar
Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah;
|
Mengingat |
: 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); |
|
2. Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); |
|
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); |
|
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5150)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas |
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5357);
6. Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon
I Kementerian Negara;
7. Peraturan
Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah dua kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 80 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1202);
8. Peraturan
Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382);
9. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan
Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah;
10.Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN
ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT
BELAJAR ATAU SURAT
KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR,
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, DAN
PENERBITAN SURAT KETERANGAN KESETARAAN IJAZAH LUAR NEGERI YANG BERPENGHARGAAN
SAMA DENGAN IJAZAH
MADRASAH.
KESATU |
: Menetapkan Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda
Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang
Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA |
: Petunjuk Teknis ini merupakan pedoman operasional bagi para pemangku
kepentingan pendidikan madrasah dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dalam
bidang pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB,
penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan penerbitan Surat
Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan
Ijazah Madrasah, sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi
berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). |
KETIGA |
: Pada saat Keputusan ini mulai berlaku: a. Peraturan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan
Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama
dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
pada Satuan Pendidikan Dasar Islam, Satuan Pendidikan Menengah Islam dan
Pendidikan Keagamaan Islam di Lingkungan Kementerian Agama; dan b. Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 189 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penilaian Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Surat Keterangan Yang
Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dari Luar Negeri
yang Disetarakan dengan Satuan Pendidikan Tingkat Dasar dan Menengah di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2013; dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku. |
KEEMPAT |
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan. |
Posting Komentar untuk "TEKNIS PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH 2022"