BAB III KEWENANGAN, PERSYARATAN, DAN PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/ SURAT TANDA TAMAT BELAJAR PADA MADRASAH
A. Kewenangan Penerbitan
Pengaturan kewenangan penerbitan Surat Keterangan Pengganti
(SKP) Ijazah/STTB karena hilang atau kesalahan penulisan atau rusak tidak dapat
dibaca sebagian atau seluruhnya pada madrasah adalah sebagai berikut:
1. Penerbitan
SKP Ijazah/STTB karena hilang dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan
dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang
bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (FM-SKP-09).
2. Penerbitan
SKP Ijazah/STTB karena kesalahan penulisan dilakukan oleh Kepala Madrasah yang
bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Kesalahan
Penulisan Ijazah/STTB (FM-SKP-10).
3. Penerbitan
SKP Ijazah/STTB karena rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya
dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat
Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (FMSKP-11).
4. Apabila
madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah digabung, penerbitan SKP
Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
5. Apabila
madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah berganti nama, penerbitan SKP
Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah sesuai penamaan baru dengan
diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
6. Apabila
madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah beralih status dari madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat menjadi madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil
peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
7. Apabila
madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB tidak beroperasi atau ditutup, yaitu
Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam
Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru
Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama
Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim
Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam
Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya, penerbitan
SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
yang bersangkutan dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
8. Apabila
madrasah yang menerbitkan Ijazah tidak beroperasi atau ditutup selain sebagaimana
dimaksud pada poin 7 di atas, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan diketahui oleh Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
9. Penerbitan
SKP Ijazah/STTB yang diperoleh dari madrasah di provinsi Timor Timur sebelum
memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili dengan diketahui oleh
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Islam.
B. Persyaratan
1. Persyaratan
Penerbitan SKP Ijazah/STTB Karena Hilang:
a. Pemohon
adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik
Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
b. Mengisi
dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-01);
c. Menandatangani
dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (FM-SKP-05);
d. Menyampaikan
fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli, dan/atau dokumen lain yang
terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar bagi Kepala
Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan kepemilikan
Ijazah/STTB;
e. Menyampaikan
surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;
f. Apabila
tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon
wajib:
• menghadirkan
2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama (FM-SKP-08); dan
• menyampaikan
salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan
negeri setempat.
2. Persyaratan
Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB:
a. Pemohon
adalah pemilik Ijazah/STTB yang terdapat kesalahan penulisan atau yang
diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
b. Mengisi
dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-02);
c. Menyampaikan
fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya;
d. Menunjukkan
Ijazah/STTB asli yang salah penulisannya;
e. Menandatangani
dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (FM-SKP-06);
f. Menyampaikan
dan/atau menunjukkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan
penulisan pada Ijazah/STTB.
3. Persyaratan
Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB:
a. Pemohon
adalah pemilik Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau
seluruhnya atau yang diberikan kuasa oleh pemilik
Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
b. Mengisi
dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-03);
c. Menandatangani
dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Mutlak (FM-SKP-07);
d. Menyampaikan
fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya;
e. Menunjukkan
Ijazah/STTB asli yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.
C. Prosedur Penerbitan
1. Madrasah Masih Beroperasi
Prosedur penerbitan SKP Ijazah/STTB bagi madrasah yang
masih beroperasi adalah sebagai berikut:
1. Pemohon
mengisi formulir permohonan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada
Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB;
2. Petugas
menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda
terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
3. Petugas
melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan
sesuai dengan data-data yang valid;
4. Apabila
hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang
valid, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada
Kepala Madrasah untuk mendapatkan persetujuan;
5. Kepala
Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Karena Hilang)
atau Surat Keterangan Kesalahan
Penulisan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan (FM-SKP-09;
FM-SKP-10; FM-SKP-11);
6. Petugas
menyerahkan SKP Ijazah/STTB yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan
diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada pemohon.
2. Madrasah Tidak Beroperasi/Ditutup
Prosedur penerbitan SKP Ijazah/STTB bagi madrasah yang
tidak beroperasi/tutup adalah sebagai berikut:
1. Pemohon
mengisi formulir permohonan penerbitan SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan
kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat lain yang berwenang;
2. Petugas
menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda
terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
3. Petugas
melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan
sesuai dengan data-data yang valid;
4. Apabila
hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang
valid, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang
untuk mendapatkan persetujuan;
5. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang berwenang
menerbitkan SKP Ijazah/STTB karena hilang atau terdapat kesalahan penulisan
atau rusak tidak dapat dibaca
sebagian atau seluruhnya (FM-SKP-12;
FM-SKP-13; FM-SKP-14);
Posting Komentar untuk "LAMPIRAN JUKNIS PENULISAN IJAZAH BAB III"