LAMPIRAN JUKNIS PENULISAN IJAZAH 2022 BAB IV

 BAB IV KEWENANGAN, TIM PENILAI, DAN PROSEDUR  PENILAIAN IJAZAH LUAR NEGERI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH MADRASAH

 

 

 

A. Kewenangan Penilaian

Penilaian Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah dilakukan oleh Direktur Pendidikan Madrasah atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam dalam bentuk Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai.

 

 

B. Tim Penilai

1.   Tim Penilai Ijazah Luar Negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

2.   Tim Penilai berjumlah paling banyak 5 (lima) orang, yang terdiri dari: a. Ketua;

b.   Sekretaris; dan 

c.    Anggota;

3.   Ketua Tim Penilai dijabat oleh Kepala Subdit Kelembagaan pada Direktorat Pendidikan Madrasah. 

4.   Sekretaris Tim Penilai dijabat oleh dan Kepala Seksi Kerjasama Kelembagaan pada Subdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

5.   Anggota tim penilai terdiri atas Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri pada Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Kasubbag Tata Usaha pada Direktorat Pendidikan Madrasah. 

6.   Tim Penilai melakukan penilaian kesetaraan Ijazah luar negeri melalui rapat pertimbangan yang dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam sebulan. 

 

 

C. Persyaratan 

Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah adalah sebagai berikut:

1.     Pemohon adalah pemilik Ijazah luar negeri yang bersangkutan atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah tersebut (FM-SKK-02);

2.     Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKK-01);

3.     Menandatangani dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKK-03);

4.     Menyampaikan pasfoto pemohon ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;

5.     Menyampaikan fotokopi paspor pemohon;

6.     Menyampaikan Surat Keterangan dari perwakilan RI setempat dan atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia/Surat Keterangan dari Sekolah/Madrasah Asal;

7.     Menyampaikan fotokopi Ijazah/Diploma/Sertifikat yang diperoleh dari satuan pendidikan luar negeri;

8.     Menyampaikan transkrip nilai Ijazah/Diploma/Sertifikat yang diperoleh dari satuan pendidikan luar negeri; 

9.     Menyampaikan bukti dokumen struktur program kurikulum dari satuan pendidikan asal;

10. Menyampaikan fotokopi sah Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir (khusus bagi permohonan penyetaraan Ijazah tingkat MI);

11. Menyampaikan fotokopi sah Ijazah pendidikan terakhir yang ditempuh sebelum mengikuti studi di luar negeri (khusus bagi permohonan penyetaraan Ijazah tingkat MTs dan MA);

12. Menyampaikan fotokopi Buku Rapor/sejenisnya Rapor kelas 4, 5,dan 6 untuk permohonan penyetaraan Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah MI (dengan menunjukkan dokumen asli);

13. Menyampaikan fotokopi Buku Rapor/sejenisnya kelas 7, 8, dan 9 untuk permohonan penyetaraan Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah MTs (dengan menunjukkan dokumen asli);

14. Menyampaikan fotokopi Buku Rapor/sejenisnya kelas 10, 11, dan 12 untuk permohonan penyetaraan Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah MA (dengan menunjukkan dokumen asli). 

 

 

D. Prosedur 

Prosedur penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah adalah sebagai berikut:

1.     Pemohon mengisi formulir permohonan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri dan menyampaikan semua persyaratan yang ditetapkan;

2.     Petugas menerima dan mengarsipkan berkas permohonan tersebut dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;

3.     Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan (FM-SKK-04);

4.     Apabila hasil verifikasi tersebut lengkap dan memenuhi persyaratan, tim penilai melakukan penilaian kesetaraan melalui Rapat Pertimbangan paling sedikit dua kali dalam sebulan dan melaporkan hasil penilaian tersebut kepada Direktur Pendidikan Madrasah (FM-SKK-04);

5.     Apabila hasil penilaian dinyatakan memenuhi persyaratan, Direktur Pendidikan Madrasah atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah (FM-SKK-05);

Petugas menyerahkan dokumen Surat Keterangan tersebut kepada pemohon yang dilengkapi dengan bukti tanda terima pernyerahan dokumen.

Posting Komentar untuk "LAMPIRAN JUKNIS PENULISAN IJAZAH 2022 BAB IV"