BAB IV KEWENANGAN, TIM PENILAI, DAN PROSEDUR PENILAIAN IJAZAH LUAR NEGERI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH MADRASAH
A. Kewenangan Penilaian
Penilaian Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama
dengan Ijazah Madrasah dilakukan oleh Direktur Pendidikan Madrasah atas nama
Direktur Jenderal Pendidikan Islam dalam bentuk Surat Keterangan Kesetaraan
Ijazah Luar Negeri Yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah Madrasah berdasarkan
hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai.
B. Tim Penilai
1. Tim
Penilai Ijazah Luar Negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
2. Tim
Penilai berjumlah paling banyak 5 (lima) orang, yang terdiri dari: a. Ketua;
b. Sekretaris;
dan
c. Anggota;
3. Ketua
Tim Penilai dijabat oleh Kepala Subdit Kelembagaan pada Direktorat Pendidikan
Madrasah.
4. Sekretaris
Tim Penilai dijabat oleh dan Kepala Seksi Kerjasama Kelembagaan pada Subdit
Kelembagaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
5. Anggota
tim penilai terdiri atas Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian pada Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri pada Biro Hukum
dan Kerjasama Luar Negeri, Kasubbag Tata Usaha pada Direktorat Pendidikan
Madrasah.
6. Tim
Penilai melakukan penilaian kesetaraan Ijazah luar negeri melalui rapat
pertimbangan yang dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam sebulan.
C. Persyaratan
Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah
Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah adalah sebagai
berikut:
1. Pemohon
adalah pemilik Ijazah luar negeri yang bersangkutan atau yang diberikan kuasa
oleh pemilik Ijazah tersebut (FM-SKK-02);
2. Mengisi
dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKK-01);
3. Menandatangani
dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKK-03);
4. Menyampaikan
pasfoto pemohon ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
5. Menyampaikan
fotokopi paspor pemohon;
6. Menyampaikan
Surat Keterangan dari perwakilan RI setempat dan atau Perwakilan Negara Asing
di Indonesia/Surat Keterangan dari Sekolah/Madrasah Asal;
7. Menyampaikan
fotokopi Ijazah/Diploma/Sertifikat yang diperoleh dari satuan pendidikan luar
negeri;
8. Menyampaikan
transkrip nilai Ijazah/Diploma/Sertifikat yang diperoleh dari satuan pendidikan
luar negeri;
9. Menyampaikan
bukti dokumen struktur program kurikulum dari satuan pendidikan asal;
10. Menyampaikan
fotokopi sah Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir (khusus bagi permohonan
penyetaraan Ijazah tingkat MI);
11. Menyampaikan
fotokopi sah Ijazah pendidikan terakhir yang ditempuh sebelum mengikuti studi
di luar negeri (khusus bagi permohonan penyetaraan Ijazah tingkat MTs dan MA);
12. Menyampaikan
fotokopi Buku Rapor/sejenisnya Rapor kelas 4, 5,dan 6 untuk permohonan penyetaraan
Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah MI (dengan menunjukkan dokumen
asli);
13. Menyampaikan
fotokopi Buku Rapor/sejenisnya kelas 7, 8, dan 9 untuk permohonan penyetaraan
Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah MTs (dengan menunjukkan dokumen
asli);
14. Menyampaikan
fotokopi Buku Rapor/sejenisnya kelas 10, 11, dan 12 untuk permohonan
penyetaraan Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah MA (dengan
menunjukkan dokumen asli).
D. Prosedur
Prosedur penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar
Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah adalah sebagai berikut:
1. Pemohon
mengisi formulir permohonan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar
Negeri dan menyampaikan semua persyaratan yang ditetapkan;
2. Petugas
menerima dan mengarsipkan berkas permohonan tersebut dan memberikan bukti tanda
terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
3. Petugas
melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan (FM-SKK-04);
4. Apabila
hasil verifikasi tersebut lengkap dan memenuhi persyaratan, tim penilai
melakukan penilaian kesetaraan melalui Rapat Pertimbangan paling sedikit dua
kali dalam sebulan dan melaporkan hasil penilaian tersebut kepada Direktur
Pendidikan Madrasah (FM-SKK-04);
5. Apabila
hasil penilaian dinyatakan memenuhi persyaratan, Direktur Pendidikan Madrasah
atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keterangan
Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah (FM-SKK-05);
Posting Komentar untuk "LAMPIRAN JUKNIS PENULISAN IJAZAH 2022 BAB IV"