BAB II KEWENANGAN, PERSYARATAN, DAN PROSEDUR PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR ATAU SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR PADA MADRASAH
A. Kewenangan Pengesahan
Pengaturan kewenangan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP
Ijazah pada madrasah adalah sebagai berikut:
1. Pengesahan
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dilakukan oleh kepala madrasah yang menerbitkan
Ijazah/STTB yang bersangkutan.
2. Pengesahan
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang bergabung
dilakukan oleh kepala madrasah hasil penggabungan.
3. Pengesahan
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah
berganti nama dilakukan oleh kepala madrasah sesuai penamaan baru.
4. Pengesahan
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah
beralih status dari madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi
madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh kepala madrasah
yang diselenggarakan oleh pemerintah yang bersangkutan.
5. Pengesahan
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah yang sudah tidak
beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
6. Khusus
untuk Ijazah yang dikeluarkan oleh Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri
(MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama
Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun,
Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim
Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN),
Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya yang sudah tidak beroperasi
atau tutup, Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
yang bersangkutan.
7. Pengesahan
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah bagi pemohon yang berdomisli di kabupaten/kota
yang berbeda dengan kabupaten/kota madrasah asal dapat dilakukan oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di tempat pemohon berdomisili atau
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tempat pemohon berdomisili.
8. Pengesahan
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah bagi pemohon yang berdomisli di provinsi yang
berbeda dengan provinsi madrasah asal dapat dilakukan oleh Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tempat domisili atau Direktur Jenderal
Pendidikan Islam.
9. Pengesahan
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah di Provinsi
Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Islam
atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
di tempat
pemohon berdomisili.
10. Pengesahan
fotokopi Surat Keterangan Penyetaraan
Ijazah/Diploma/Sertifikat yang diperoleh dari madrasah atau
lembaga pendidikan yang setara dengan madrasah dari negara lain dilakukan oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi di tempat pemohon berdomisili atau Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota tempat pemohon berdomisili.
11. Pengesahan
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah untuk tujuan tertentu yang mensyaratkan
pengesahan oleh paling rendah Pejabat Eselon III dapat dilakukan oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau Kepala Bidang
Pendidikan Madrasah Provinsi yang bersangkutan atau Kepala Subdit Kelembagaan
Direktorat Pendidikan Madrasah.
12. Pejabat
sebagaimana dimaksud dalam poin 1-11 dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain
di bawahnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini.
B. Persyaratan Pengesahan
Persyaratan pengajuan permohonan pengesahan Ijazah/STTB/SKP
Ijazah adalah sebagai berikut:
1. Pemohon
adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang mengajukan permohonan pengesahan
atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya (FM-PI01
& FM-PI-02);
2. Mengisi
dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP
Ijazah (FM-PI-01);
3. Menandatangani
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai 6000 (FM-PI-03);
4. Menunjukkan
Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan;
5. Menyerahkan
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh)
lembar.
C. Prosedur Pengesahan
Prosedur pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah adalah
sebagai berikut:
1. Pemohon
mengisi formulir permohonan pengesahan Ijazah/STTB/SKP Ijazah (FM-PI-01) dan menyerahkan kelengkapan
persyaratan yang ditetapkan kepada pejabat yang berwenang;
2. Petugas
menerima dan mengarsipkan data permohonan tersebut dan memberikan bukti tanda
terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
3. Petugas
melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan validasi
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan sesuai dengan dokumen asli
Ijazah/STTB atau dokumen asli SKP Ijazah;
4. Apabila
hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan lengkap dan telah sesuai
dengan dokumen aslinya, petugas membubuhkan paraf persetujuan di atas dokumen
fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dan menyampaikannya kepada Kepala Madrasah atau
pejabat yang berwenang lainnya untuk membubuhkan tanda tangan pengesahan (FM-PI-04);
5. Pejabat
yang berwenang membubuhkan tanda tangan pada fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah
sebagai tanda pengesahan fotokopi
Ijazah/STTB/SKP Ijazah sesuai aslinya (FM-PI-04);
6. Petugas
memberikan nomor dan membubuhkan cap stempel pada fotokopi Ijazah/STTB/SKP
Ijazah yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
Posting Komentar untuk "LAMPIRAN JUKNIS PENULISAN IJAZAH 2022 BAB II"