LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 5343 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA
TAMAT BELAJAR ATAU SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR,
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, DAN
PENERBITAN SURAT KETERANGAN KESETARAAN IJAZAH LUAR NEGERI YANG
BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH MADRASAH
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyusunan Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB
atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar
Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah didasari oleh 4 (empat)
alasan penting sebagai berikut:
Pertama, Petunjuk
Teknis ini merupakan amanat atau amar dari Peraturan Menteri Agama Nomor 90
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah bahwa dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 60 Peraturan Menteri tersebut perlu
menetapkan pengaturan teknis oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam terkait
pengesahan fotokopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB,
penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB, dan penerbitan Surat
Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah
Madrasah.
Kedua, Petunjuk
Teknis ini diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan terhadap
validitas dan keaslian dokumen Ijazah/STTB yang digunakan sebagai bukti
kepemilikan kualifikasi seseorang untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti melamar
pekerjaan, pemilihan Kepala Daerah, pemilihan anggota legislatif baik pusat
maupun daerah, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan sebagainya.
Ketiga, Petunjuk
Teknis ini diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya jumlah siswa
Indonesia yang melanjutkan studi jenjang pendidikan dasar dan menengah yang
setara dengan madrasah di luar negeri. Hal ini berimplikasi terhadap
meningkatnya kebutuhan akan penyetaraan dokumen Ijazah yang dikeluarkan oleh
satuan pendidikan setara madrasah di luar negeri tersebut untuk mendapatkan
pengakuan kesetaraan oleh pemerintah Indonesia, sehingga dokumen Ijazah
tersebut dapat diakui dan berlaku secara nasional di Indonesia.
Keempat, Petunjuk
Teknis ini diperlukan seiring dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi
melalui penerapan kaidah dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dalam rangka
peningkatan mutu layanan kepada masyarakat yang bersih dan melayani.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Penyusunan Petunjuk
Teknis ini menjadi penting dan strategis dalam rangka meningkatkan mutu kinerja
aparatur Kementerian Agama secara umum dan mutu layanan pendidikan madrasah
secara khusus kepada masyarakat.
B. Tujuan
Penyusunan Petunjuk Teknis ini bertujuan memberikan pedoman
operasional kepada para pemangku kepentingan pendidikan madrasah dalam rangka
peningkatan mutu pelayanan dalam bidang pengesahan Ijazah/STTB atau Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang
Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah, seiring dengan tuntutan dan
kebutuhan reformasi birokrasi sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik (good governance).
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi:
1. Kewenangan,
persyaratan, dan prosedur pengesahan Ijazah/STTB atau Surat
Keterangan Pengganti Ijazah/STTB pada Madrasah;
2. Kewenangan,
persyaratan, dan prosedur penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
pada madrasah;
3. Kewenangan,
persyaratan, dan prosedur penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar
Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah;
4. Dokumen
atau format standar yang digunakan dalam pelayanan pengesahan Ijazah/STTB atau
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, penerbitan Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang
Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.
D. Pengertian
Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:
1. Ijazah/Surat
Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan dan sah yang menyatakan
bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pengesahan
adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan
fotokopi Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dengan pembubuhan
tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai
dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
3. Penerbitan
adalah suatu proses pemberian surat keterangan karena terjadi kehilangan atau
kerusakan Ijazah/STTB yang mengakibatkan tidak dapat dibaca sebagian atau
seluruhnya atau kesalahan penulisan atau permohonan kesetaraan Ijazah yang
diperoleh dari satuan pendidikan luar negeri yang berpenghargaan sama dengan
Ijazah madrasah.
4. Surat
Keterangan Pengganti (SKP) Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah
yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB pada madrasah.
5. Surat
Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah
Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah tentang kesetaraan Ijazah yang
diperoleh dari satuan pendidikan luar negeri yang berpenghargaan sama dengan
Ijazah madrasah.
6. Madrasah
adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang
mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah
(MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
7. Kasi
Dikmad adalah Kepala Seksi yang membidangi urusan Pendidikan Madrasah pada
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
8. Kakankemenag
adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
9. Kasi
Kelembagaan adalah Kepala Seksi yang membidangi urusan Kelembagaan dan sistem
informasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
10.Kabid
Dikmad adalah Kepala Bidang yang membidangi urusan Pendidikan Madrasah pada
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
11.Kakanwil
adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
12.Kasi
Kelembagaan Subdit adalah Kepala Seksi yang membidangi urusan Kelembagaan
RA/MI/MTs/MA/MAK pada Subdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
13.Kasi
Kerjasama adalah Kepala Seksi yang membidangi urusan kerjasama kelembagaan pada
Subdit Kelembagaan, Direktorat Pendidikan Madrasah.
14.Kasubdit
Kelembagaan adalah Kepala Sub-Direktorat Kelembagaan pada Direktorat Pendidikan
Madrasah.
15.Direktur
adalah Direktur Pendidikan Madrasah.
Posting Komentar untuk "LAMPIRAN JUKNIS PENULISAN IJAZAH 2022 BAB I"