LAMPIRAN JUKNIS PENULISAN IJAZAH 2022 BAB I

 LAMPIRAN I

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

NOMOR 5343 TAHUN 2015

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR ATAU SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN KESETARAAN IJAZAH LUAR NEGERI YANG

BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH MADRASAH

 

 

BAB I PENDAHULUAN

 

 

A. Latar Belakang

Penyusunan Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah didasari oleh 4 (empat) alasan penting sebagai berikut:

Pertama, Petunjuk Teknis ini merupakan amanat atau amar dari Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 60 Peraturan Menteri tersebut perlu menetapkan pengaturan teknis oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam terkait pengesahan fotokopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah. 

Kedua, Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan terhadap validitas dan keaslian dokumen Ijazah/STTB yang digunakan sebagai bukti kepemilikan kualifikasi seseorang untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti melamar pekerjaan, pemilihan Kepala Daerah, pemilihan anggota legislatif baik pusat maupun daerah, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan sebagainya.

Ketiga, Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya jumlah siswa Indonesia yang melanjutkan studi jenjang pendidikan dasar dan menengah yang setara dengan madrasah di luar negeri. Hal ini berimplikasi terhadap meningkatnya kebutuhan akan penyetaraan dokumen Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan setara madrasah di luar negeri tersebut untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan oleh pemerintah Indonesia, sehingga dokumen Ijazah tersebut dapat diakui dan berlaku secara nasional di Indonesia.

Keempat, Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi melalui penerapan kaidah dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dalam rangka peningkatan mutu layanan kepada masyarakat yang bersih dan melayani.

 

Atas dasar pertimbangan tersebut, Penyusunan Petunjuk Teknis ini menjadi penting dan strategis dalam rangka meningkatkan mutu kinerja aparatur Kementerian Agama secara umum dan mutu layanan pendidikan madrasah secara khusus kepada masyarakat.

 

 

B. Tujuan

Penyusunan Petunjuk Teknis ini bertujuan memberikan pedoman operasional kepada para pemangku kepentingan pendidikan madrasah dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dalam bidang pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah, seiring dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

 

 

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi:

1.   Kewenangan, persyaratan, dan prosedur pengesahan Ijazah/STTB atau Surat

Keterangan Pengganti Ijazah/STTB pada Madrasah;

2.   Kewenangan, persyaratan, dan prosedur penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB pada madrasah;

3.   Kewenangan, persyaratan, dan prosedur penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah;

4.   Dokumen atau format standar yang digunakan dalam pelayanan pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.

 

 

D. Pengertian

Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:

1.    Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.    Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dengan pembubuhan tanda tangan dan stempel pada fotokopi Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.

3.    Penerbitan adalah suatu proses pemberian surat keterangan karena terjadi kehilangan atau kerusakan Ijazah/STTB yang mengakibatkan tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya atau kesalahan penulisan atau permohonan kesetaraan Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan luar negeri yang berpenghargaan sama dengan Ijazah madrasah.

 

4.    Surat Keterangan Pengganti (SKP) Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB pada madrasah.

5.    Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah tentang kesetaraan Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan luar negeri yang berpenghargaan sama dengan Ijazah madrasah.

6.    Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

7.    Kasi Dikmad adalah Kepala Seksi yang membidangi urusan Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

8.    Kakankemenag adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

9.    Kasi Kelembagaan adalah Kepala Seksi yang membidangi urusan Kelembagaan dan sistem informasi pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

10.Kabid Dikmad adalah Kepala Bidang yang membidangi urusan Pendidikan Madrasah pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

11.Kakanwil adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

12.Kasi Kelembagaan Subdit adalah Kepala Seksi yang membidangi urusan Kelembagaan RA/MI/MTs/MA/MAK pada Subdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

13.Kasi Kerjasama adalah Kepala Seksi yang membidangi urusan kerjasama kelembagaan pada Subdit Kelembagaan, Direktorat Pendidikan Madrasah.

14.Kasubdit Kelembagaan adalah Kepala Sub-Direktorat Kelembagaan pada Direktorat Pendidikan Madrasah.

15.Direktur adalah Direktur Pendidikan Madrasah.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Posting Komentar untuk "LAMPIRAN JUKNIS PENULISAN IJAZAH 2022 BAB I"